Minggu, 11 Januari 2015
Nama : Khusnul Khotimah
kelas : 3pa11
NPM : 14512099
kelas : 3pa11
NPM : 14512099
1. Dalam interaksi dan interelasi
sosial antar individu atau antar kelompok, konflik sebenarnya merupakan hal
alamiah. Dahulu konflik dianggap sebagai gejala atau fenomena yang tidak wajar
dan berakibat negatif, tetapi sekarang konflik dianggap sebagai gejala yang wajar
yang dapat berakibat negatif maupun positif tergantung bagaimana cara
mengelolanya.
Aspek
positif konflik
· Membantu setiap
orang untuk saling memahami tentang perbedaan pekerjaan dan tanggung jawab mereka.
· Memberikan
saluran baru untuk komunikasi.
· Menumbuhkan
semangat baru pada staf.
· Memberikan
kesempatan untuk menyalurkan emosi.
· Menghasilkan
distribusi sumber tenaga yang lebih merata dalam organisasi.
Dalam padangan modern ini konflik sebenarnya dapat memberikan manfaat yang
banyak bagi organisasi. Sebagai contoh pengembangan konflik yang positif dapat
digunakan sebagai ajang adu pendapat, sehingga organisasi bisa memperoleh
pendapat-pendapat yang sudah tersaring.
Kadang konflik pun terjadi. Apakah itu menjadi persoalan bagi dirinya ? hal
itu menjadi hal yang positif, karena dapat melihat kebijakan yang dibuat tersebut
dari sisi lain. Mampu mengidentifikasi
kemungkinan kelemahan yang ada dari situ. Selama kita masih bisa mentolerir dan
dapat mengendalikan konflik tersebut ke arah yang baik, hal itu tidak menjadi
masalah konflik tidak selalu merugikan organisasi
selama bisa ditangani dengan baik. :
Contoh kasus
konflik pada perusahaan :
Baskoro (2014) Mekanisme Konflik Industri dalam Hubungan Buruh
dan Pengusaha di Perusahaan
“X” . Konflik disebabkan oleh kontrol yang dilakukan oleh pihak perusahaan
(pengusaha beserta manajemen) terhadap buruh yang dinilai terlalu memberatkan
buruh. konflik terbentuk dari keterkaitan
unsur yang muncul akibat distribusi wewenang dan kekuasaan. Implikasi tersebut
menjadikan beberapa unsur saling terkait dan bekerja semenjak prakonflik hingga
pasca konflik.
Diketahui bahwa Perusahaan “X” telah mengalami
konflik semenjak diberlakukannya manajemen baru pada tahun 2000. Pemilik
perusahaan telah melibatkan pihak lain untuk melakukan kontrol korektif
terhadap kinerja buruh. Di samping itu terdapat penyebab lain yang menjadikan
konflik semakin memanas ialah kebijakan upah buruh yang diberikan memiliki nominal
yang relatif kecil bagi buruh. Minimnya upah yang diterima disebabkan oleh
minimnya kuantitas pekerjaan dan harga untuk setiap pekerjaan yang diberikan
oleh buruh, sehingga buruh tidak hanya menerima pekerjaan yang sedikit tetapi
juga menerima harga dari pekerjaan yang relatif murah.
Konflik terlihat lebih konkrit yang ditandai
dengan aksi buruh melakukan demontrasi di depan perusahaan pada tanggal 13
Februari 2013. Demontrasi yang dilakukan sebagai bentuk perlawanan buruh
terhadap perilaku perusahaan yang dianggap merugikan buruh. Perilaku yang dilakukan
oleh perusahaan ditandai dengan adanya kontrol yang dilakukan oleh pemilik perusahaan
maupun manajemen terhadap buruh.
Awalmula kondisi konflik ditandai dengan tidak
adanya kenaikan harga yang dianggap selalu ada setiap tahunnya. Namun kondisi
hubungan semakin memburuk semenjak hadirnya pihak lain sebagai personalia dan
mendampingi Kepala Bagian Keuangan di perusahaan. Kondisi hubungan yang semakin
memburuk ditandai dengan berkurangnya order yang diterima perusahaan sehingga
mempengaruhi upah yang diterima buruh. Selain itu, buruh merasa mereka tidak
diperhatikan oleh pihak perusahaan karena pihak yang dipercaya maupun pemilik perusahaan
tidak lagi mendengar aspirasi atau keluh kesah buruh selama bekerja. Menanggapi
berbagai kondisi sulit yang dialami, buruh memutuskan untuk mengikuti organisasi
buruh yang bernama SBSI. SBSI merupakan satu-satunya serikat buruh yang berdiri
di Perusahaan “X” dan memiliki anggota sebanyak 46 buruh. Seluruh anggota SBSI
di Perusahaan “X” merupakan buruh produksi konveksi namun mengalami PHK setelah
melakukan aksi pada tanggal 13 Februari 2013.
Penyelesaian
konflik : Konflik yang melibatkan antara buruh dengan pengusaha beserta
manajemen perusahaan telah diakhiri dengan bentuk negosiasi atau perundingan
bipartit. Perundingan dilakukan antara buruh dengan pihak perusahaan yang
diwakilkan oleh cucu dari pemilik perusahaan. Perundingan dilakukan pada saat
pasca perundingan tripartit , penyelesaian konflik dilakukan dengan perundingan
secara bipartit. Secara sosiologis perundingan bipartit merupakan karakteristik
dari Compromise Nuri Rachma (Dalam Baskoro,2014) Compromise adalah salah satu
bentuk akomodasi di mana pihak-pihak yang terlibat saling mengurangi
tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian konflik. Pada kasus ini mekanisme
yang telah dilakukan berlangsung efektif dalam penyelesaian konflik karena
masing-masing pihak saling merasakan dan memahami keadaan pihak lain. Faktor
tersebut dapat bersifat kontekstual, dalam arti pada kondisi tertentu
masingmasing pihak menginginkan hubungan konflik cepat diakhiri karena terdapat
kepentingan di luar hubungan konflik itu sendiri.
2.
Untuk
dapat mengatasi konflik-konflik yang ada pemimpin dapat memberikan kesempatan
kepada semua anggota kelompok untuk mengemukakan pendapatnya tentang kondisi -
kondisi penting yang diinginkan, yang menurut persepsi masing - masing harus
dipenuhi dengan pemanfaatan berbagai sumber daya dan dana yang tersedia
Kewenangan pimpinan sebagai sumber kekuatan
kelompok. Seorang manajer yang bertugas memimpin suatu kelompok, untuk
mengambil suatu keputusan, atau memecahkan masalah secara efektif, perlu
memiliki kemahiran menggunakan kekuaasaan dan kewenangan yang melekat pada
perannya. pengendalian konflik merupakan salah satu tugas pemim[in dalam
kepemimpinannya. Efektifitas kepemimpinan sesorang dapat dinilai dan bagaimana
ia mampu mengendalikan dan mengelola konflik .
Beberapa
keluhan karyawan yang terbaca oleh media salah satunya terlihat pada kasus yang terjadi pada 30 Januari 2008,
karyawan PT. X melakukan aksi mogok
kerja besar-besaran menolak hasil keputusan RUPSLB PLN 8 Januari 2008, di mana PT. X disiapkan
sebagai BUMN tersendiri, terpisah dari
PT. B . Pemisahan PT. X dari PT. B mengakibatkan perusahaan harus
melakukan persiapan dan restrukturisasi
perusahaan Sigit, G.M dan Trijaya (
Dalam Anditasari, 2010) Berdasarkan hasil wawancara dengan Supervisor Senior
sub divisi Sumber
Daya
Manusia, PT. X dituntut oleh kantor
pusat untuk melakukan banyak perubahan untuk meningkatkan produksi tenaga listrik agar mampu mengimbangi produksi
tenaga listrik Unit Bisnis Pembangkitan
lainnya. Perubahan yang sedang dilakukan oleh perusahaan juga merupakan salah
satu proses untuk menjadi BUMN sendiri terpisah dari PT.B Lebih lanjut, proses perubahan ini menyebabkan
volume pekerjaan meningkat, karyawan
menjalankan pekerjaan tidak sesuai dengan tugas pokok yang sudah ada tetapi berdasarkan perintah
yang telah ditetapkan oleh atasan dan bersifat tidak tetap.
Banyak
karyawan yang mengeluhkan adanya ketegangan dalam diri mereka saat beban
yangterlalu berat dan tuntutan kerja dai
perusahaan yang dirasakan terlalau tinggi
bagi karyawan hal ino merupakan adanya indikasi dari konflik peran yang
dialami karyawan
Berdasarkan
hasil wawancara dengan Supervisor Senior
sub Divisi Sumber Daya Manusia,cara menghindari dan mengatasi konflik tersebut
adalah karyawan yang menduduki tingkat jabatan staf senior mendapatkan
kompensasi berupa gaji pokok, tunjangan kesehatan
untuk suami, istri, dan anak, rumah dinas yang letaknya berada dalam satu komplek dengan perusahaan, serta
tunjangan-tunjangan lain. Tingginya
kompensasi
yang diterima karyawan akan meningkatkan semangat kerja karyawan tersebut. Faktor kepemimpinan
dinilai mempunyai pengaruh yang sangat kuat
terhadap semangat kerja karyawan Kossen (Dalam Anditasari, 2010). Hal
tersebut diperkuat dengan hasil
penelitian Sutanto dan Budhi (Dalam Anditasari, 2010) mengenai pengaruh
gaya kepemimpinan dengan semangat kerja
di Toserba Sinar Mas Sidoarjo, yang menghasilkan
adanya pengaruh yang signifikan antara kepemimpinan yang berakibat pada menurunnya semangat kerja
karyawan.
3.
berjuta-juta
orang menganggur, puluhan juta orang berada dibawah garis kemiskinan, dan berbagai
macam masalah melingkupi kehidupan perekonomian rakyat. Kondisi inilah yang
membuat rakyat Indonesia, khususnya tenaga kerjanya, rentan diperlakukan secara
tidak manusiawi (dehumanusasi).
Dalam kondisi seseorang atau sekelompok orang
sedang dalam kehidupan serba sulit, khususnya mengalami ketidakberdayaan
ekonomi (economical empowerless), maka tawaran pola kerja yang bersifat
menyesatkan atau menjerumuskan dan merugikan hak-hak kemanusiaanya dapat
menimpanya. Unsur keterpaksaan atau kesulitan ekonomi bisa membuatnya
dihadapkan pada pilihan kerja yang tidak memartabatkan dan
mendehumanisasikannya.
kasus
perlakuan buruk itu adalah seperti yang menimpa sebanyak 30-an buruh. Sebagian
besar buruh atau pekerja ini berasal dari Lampung dan Cianjur (Jabar). Mereka
dipaksa kerja tanpa mendapat gaji, makan, dan hidup layak. Mereka bekerja di
pabrik pengolahan limbah menjadi panci aluminium, di suatu lokasi di Kampung
Bayur Opak, Sepatan Timur, Tangerang, Banten, tanpa memiliki pilihan. Perbuatan
melanggar hak asasi manusia (HAM) itu dilakukan oleh Yuki Irawan, pemilik
pabrik pengolahan limbah menjadi panci aluminium, yang diduga berkomplot dengan
beberapa preman dan oknum polisi dalam menyekap dan memaksa para buruh bekerja
secara paksa. Buruh tidak hanya dipaksa bekerja tanpa gaji, tetapi juga
dianiaya. Bahkan tidak diperkenankan bersosialisasi, diperlakukan layaknya
binatang.
Pabrik
China Perbudak Orang Cacat Mental
Kompas,
Selasa, 14 Desember 2010BEIJING, KOMPAS.com - Pihak berwenang China menutup
sebuah pabrik di baratnegara karena diduga telah memperbudak 11 orang pekerja,
kebanyakan cacat mental,selama bertahun-tahun dalam kondisi yang sangat
menyedihkan, lapor media pemerintah Selasa (14/12).Kasus tersebut, yang
merupakan contoh terbaru penyalahgunaan tenaga kerja di negarayang luas itu,
muncul tiga tahun setelah kasus skandal perbudakan besar yangmelibatkan ribuan
pekerja yang ditemukan dipaksa bekerja di tempat pembakaran batu- bata.
Ke-11
orang itu bekerja di sebuah pabrik bahan bangunan di Xinjiang barat dengan
jamkerja yang panjang, mengalami pemukulan secara reguler, dan diberi makanan
yanglayak untuk anjing, lapor Beijing
News . Mereka bekerja di sebuah pabrik bernamaJiaersi Green Construction
Material Chemical Factory dan tak satu pun dari merekayang dibayar, kata
laporan itu. Beberapa dari mereka telah bekerja selama empat tahun
Hal
tersebut jelas melanggar hak asasi manusia yang serius serta melanggar norma
dan hukum .
Baskoro,
K. (2014). KONFLIK INDUSTRI DALAM HUBUNGAN BURUH DAN
PENGUSAHA. Jurnal
Ilmiah. Universitas Brawijaya.
Aninditasari,
P. (2010). HUBUNGAN ANTARA PERSEPSI TERHADAP KONFLIK
PERAN DENGAN SEMANGAT
KERJA KARYAWAN DIVISI TEKNIK PT. INDONESIA
POWER UNIT BISNIS PEMBANGKITAN
MRICA BANJARNEGARA. Jurnal Ilmiah. Universitas Diponegoro.
Langganan:
Postingan
(Atom)